• Donasi
  • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Kurban
    • Mitra Kami
    • donasi
    • Tebus Kewajiban Puasa dengan Fidyah
    Sosial Dakwah Donasi

    Tebus Kewajiban Puasa dengan Fidyah

    KABUPATEN LOMBOK TENGAH

    MPZ Yayasan Darul Hamidy
    Penggalangan ini bagian dari Ramadan 1444 H - MPZ
    Rp 25.606.178 46 Donatur
    51.21% dari target Rp 50.000.000
    0 hari lagi
    donasi SEKARANG
    Jadikan Favorit
    Bagikan

    Program ini mencurigakan? Laporkan
    • Detail
    • Kabar Terbaru
    • Donatur 46
    • Affiliate Fundraiser 1
    Detail

    Fidyah adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

    Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala. "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu:) memberi makan seorang miskin." (Qs. al Baqarah: 184).

    Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146).

     Cara Pembayaran Fidyah:

    1. Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.
    2. Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat. Untuk pemberian fidyah dapat diwakilkan (titip dana, yangmana penyaluran dana tersebut berupa makanan kepada fakir miskin).
    3. Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.
    4. Satu hari tidak Puasa Ramadhan berarti memberi makan satu orang miskin.
    5. Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.
    6. Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.
    Kabar Terbaru
    Campaign ini belum memiliki kabar terbaru
    Donatur46
    Istavan Syah zuhdi
    14 Mei 2023 05:01:33
    Donasi
    Rp 200.000
    Bismillah semoga fidyah saya di terima
    Bagikan
    Arnentis binti Burhan
    12 Mei 2023 01:38:18
    Donasi
    Rp 900.000
    Fidyah Arnentis Binti Burhan
    Bagikan
    Anonim
    10 Mei 2023 20:59:28
    Donasi
    Rp 1.305.060
    Bagikan
    Anonim
    08 Mei 2023 21:40:01
    Donasi
    Rp 180.065
    Bagikan
    Fifi agustina
    04 Mei 2023 19:27:59
    Donasi
    Rp 300.000
    Bagikan
    Anonim
    30 April 2023 10:09:13
    Donasi
    Rp 300.001
    Bagikan
    Nadi Permana bin Achmadi Sumantri
    28 April 2023 07:49:36
    Donasi
    Rp 135.000
    Bagikan
    Anonim
    27 April 2023 06:11:10
    Donasi
    Rp 1.000.000
    Bagikan
    Teuku Refi Aditya Rezalino
    25 April 2023 06:43:57
    Donasi
    Rp 280.079
    Semoga bermanfaat aamiin
    Bagikan
    Anonim
    24 April 2023 21:58:08
    Donasi
    Rp 1.050.053
    fidya istri sy yg hamil🤲
    Bagikan
    Affiliate Fundraiser1
    Bantu Campaign ini dengan menjadi Fundraiser JADI FUNDRAISER
    Darul Hamidy
    Total Donasi
    Rp 0
    Tunaikan Fidyah
    Telah mengajak 0 orang berdonasi
    DONASI SEKARANG
    Dompet Dhuafa
    • Donasi
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Kurban
    • Mitra Kami
    Tentang
    • Tentang Kami
    • Hubungi Kami
    • Kisah Kasih
    • Kebijakan Privacy
    • Syarat & Ketentuan
    • Laporan Publik
    • Whistleblowing System
    Sertifikasi Manajemen
    Sertifikat Manajemen Mutu ISO
    Sertifikat ISO 37001

    ISO 37001:2016 Certificate ID26/00000107

    Ikuti Kami
    © Dompet Dhuafa