
Wakaf Produktif

AYO WAKAF TUNAI
Wakaf Adalah Investasi Kita
Ayat tentang zakat dan sedekah bisa disebut sebagai ayat konsumtif, sedangkan ayat tentang wakaf disebut ayat investasi. Pahala Zakat dan sedekah hanya mengalir sekali waktu sesuai dengan obyeknya yang habis dikonsumsi. Sedangkan pahala Wakaf mengalir berulang kali karena Asset Wakaf tetap terjaga keberadaannya dan terus produktif mengalirkan manfaat bagi ummat.
Hadits Muslim yang menjadi rujukan wakaf yaitu, “Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amal kebaikannya kecuali tiga perkara yaitu Sedekah jariyah atau Wakaf, anak shaleh yang mendoakan orang tuanya dan ilmu yang bermanfaat,“.
Pengertian
Wakaf (bahasa Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Wakaf merupakan Sedekah Jariyah. Harta Waqaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Dasar Hukum Wakaf
Berdasarkan Al-Qur’an & Sunnah
- Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah;
- “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?”
- Sabda Rasulullah SAW:
- “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya. Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
- Hadist lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah;
- “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (waqaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
Ada satu ungkapan bangsa Mesir yang sangat populer yaitu, “Janganlah kalian mati, sebelum kalian berwakaf.”
Untuk berwakaf tidak perlu harus menunggu kaya, dengan berwakaf melalui uang maka siapapun bisa berwakaf dan berhak menyandang gelar terhormat menjadi WAKIF atau pewakaf. Kini Wakaf bisa dimulai dari Rp 10.000, Senilai Secangkir Ngopimu…


